PPKn

Pertanyaan

tugas dan wewenang kpu menurut pasal 1 ayat 7 dan pasal 9 uu no.23 thn 2003 adalah...

1 Jawaban

  • Berdasarkan Undang Undang No. 23 Tahun 2003 Pasal 1 Ayat 7 Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi PemilihanUmum Kabupaten/Kota yang selanjutnya disebut KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan penyesuaian dan pengaturan lainnya dalam undang-undang ini adalah penyelenggara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.


    Pasal 9 Undang Undang No. 23 Tahun 2003 berisi:

    (1) Pemilu Presiden dan Wakil Presiden diselenggarakan oleh KPU. 

    (2) KPU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah KPU sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, kecuali ditentukan lain dalam undang-undang ini. 

Pertanyaan Lainnya