Gubernur, bupati, wali kota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggaraan pemerintah daerah berkedudukan sebagai
PPKn
Nurainikusmitasari
Pertanyaan
Gubernur, bupati, wali kota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggaraan pemerintah daerah berkedudukan sebagai
2 Jawaban
-
1. Jawaban Afiq951
pemegang kekuassan dalam pemerintahan,dan urusan yang berkaitan dengan daerah -
2. Jawaban agrhaganteng
pemimpin suatu tempat