Latar belakang dibuatnya peraturan tentang HAM
PPKn
derflriaayurajhara
Pertanyaan
Latar belakang dibuatnya peraturan tentang HAM
2 Jawaban
-
1. Jawaban KakaPipers
LATAR BELAKANG LAHIRNYA PERUNDANG-UNDANGAN HAMBeberapa hal yang memengaruhi lahirnya perundang-undangan HAM menurut Kuntjara Purbopranoto adalah :
1) Jaminan HAM dalam UUD 1945(sebelum perubahan/amandemen) belum disusun secara sistematis.2) Dalam UUD 1945(sebelum perubahan/amandemen) hanya empat pasal yang memuat ketentuan-ketentuan tentang hak asasi,yakni pasal 27,28,29 dan 31.meskipun demikian,bukan berarti HAM kurang mendapat perhatian,karena susunan pertama UUD 1945 adalah inti-inti dasar kenegaraan.Dari keempat pasal itu terdapat 5 pokok mengeni HAM,yaitu : a.Kesamaan kedudukan dan kewajiban warga negara didalam hukum dan di muka pemerintahan(pasal 27 ayat (1)). b.Hak warga negara atas pekerjaan dan penghidupan yang layak (pasal 27 ayat (1)). c.Kemerdekaan berserikat dan berkumpul,mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagaimana ditetapkan dengan undang-undang pasal 28. d.Kebebasan asasi untuk memeluk agama bagi penduduk dijamin oleh negara (pasal 29 ayat (2)). e.Hak atas pengajaran (pasal 31 ayat (1)).3) Melaksanakan Tap MPR No. XVII/MPR/1998 tentang HAM4) Desakan masyarakat dan dunia internasional untuk merealisasikan HAM. Bangsa Indonesia,sebagai anggota PBB mempunyai tanggung jawab untuk : a.menghormati Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia Sedunia (Universal Declaration of Human Rights). b.menghormati berbagai instrument HAM internasional lainnya mengenai HAM. -
2. Jawaban Keishaangelaa
Piagam Magna Charta (1215) disampaikan oleh raja John Lackland dari Inggris tanggal 15 Juni 1512. Isinya antara lain untuk membatasi kekuasaan raja.Habeas Corpus act (1617) merupakan undang-undang yang mengatur seseorang yang ditahan.Declaration of Independence (1776) deklarasi ini memuat pernyataan tentang kemerdeekaan amerika serikat pada tanggal 4 Juli 1776 yang merupakan latar belakang lahirnya perundang-undangan HAMBill of Right (1698) merupakan undang-undang yang mengatur kebebasan dalam memilih anggota parlemen, kebebasan mengeluarkan pendapat,pajak,undang-undang dan pembentukan tentara tetap harus seijin parlemen,hak warga negara untuk memeluk agama,perlemen berhak mengubah keputusan raja.Declaration des droits de l'home et du citoyen (Pernyataan mngenai HAM dan warga negara tahun 1789)Atlantic Charter (1941) dipelopori oleh Franklin D. Roosevelt yang memuat 4 macam kebebasan antara lain : Kebebasan berbicara dan mengeluarkan pendapat,Kebebasan beragama,Kebebasan dari rasa takut,Kebebasan dari kekurangan dan kelaparan.Universal Declaration of Human Right (UDHR) diterima dan disetujui oleh PBB tanggal 10 Desember 1948. Di Indonesia,karena desakan dari masyarakat dan komitmen Indonesia untuk melaksanakan UDHR maka MPR membuat ketetapan MPR No. XVII/MPR/1998 tentang HAM
Maaf kalau salah :)