PPKn

Pertanyaan

1 apakah yang and aketahui tentang sistem hukum internasional?
2 jelaskan pengaertian hukum perdata internasional dan hukum publik internasional?
3 apakah yang dimaksud dengan pacta sunt servanda dalam asas hukum internasional?
4 jelaskan kedudukan takhta suci (vatikan) sebagai subjek hukum internasional!
5 jelaskan cara yang bisa ditempuh oleh negara yang bukan anggota PBB agar dapat beracara di Mahkamah Internasional!

1 Jawaban

  • 1. Hukum Internasional adalah hukum yang mengatur perhubungan hukum antara berbagai bangsa di berbagai Negara.
    2. 
    Hukum Perdata Intenasional merupakan kumpulan ketentuan hukum antara individu-individu pada saat yang sama tunduk pada Yurisdiksi negara.     Hukum Internasional Publik, yaitu keseluruhan kaedah dan asas hukum yang mengatur hubungan/persoalan yang melintasi batas negara (Hubungan Internasional) yang bukan bersifat perdata.
    3. 
    pacta sunt servanda adalah setiap perjanjian yang telah dibuat harus ditaati oleh pihak pihak yang mengadakannya.

    maaf untuk nomor 4 dan 5 saya tidak bisa menjawabnya. semoga membantu

Pertanyaan Lainnya