PPKn

Pertanyaan

cara pemilihan Ky.. singkat Padat dan jelas ya.. dan yang mau jawab tengkyu

1 Jawaban

  • Komisi Yudisial (KY) adalah lembaga yang mandiri yang di bentuk oleh Presiden dengan persetujuan DPR (Pasal 24B Ayat (3) UUD 1945 ( "Anggota Komisi Yudisial di angkat dan di berhentikan oleh Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat" ).
    Syarat menjadi anggota KY:
    1. Mempunyai pengetahuan dan pengalaman di bidang hukum.
    2. Memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela.
    KY bersifat mandiri dan berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung, menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, dan perilaku hakim.
    Sekian, Terimakasih... .
    Hanya itu saja, semoga bermanfaat..

Pertanyaan Lainnya