sebutkan dasar hukum dari kedaulatan hukum yang dianut oleh negara kita
PPKn
erinebelinda
Pertanyaan
sebutkan dasar hukum dari kedaulatan hukum yang dianut oleh negara kita
1 Jawaban
-
1. Jawaban Chacansss
Indonesia menganut teori kedaulatan rakyat sebagaimana tertuang dalam Pembukaan UUD 1945 alinea keempat yang berbunyi “… maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat ….” Selanjutnya dalam pasal-pasal Undang-Undang Dasar 1945 disebutkan: Pasal 1 ayat (2), “Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut undang-undang dasar.” Pasal 1 ayat (3), “Negara Indonesia adalah negara hukum”.
Dasar hukum tersebut menunjukkan bahwa Indonesia merupakan Negara demokrasi.