sanksi hukum bagi pelaku penyampaian pendapat di muka umum yang merusak fasilitas umum atau pelanggaran hukum lainnya adalah berupa sanksi......,......,......
PPKn
EvanChristian1111
Pertanyaan
sanksi hukum bagi pelaku penyampaian pendapat di muka umum yang merusak fasilitas umum atau pelanggaran hukum lainnya adalah berupa sanksi......,......,......
1 Jawaban
-
1. Jawaban AkmalHaqqi
Pelayanan Masyarakat dan Ganti rugi
Semoga benar :v