nilai jual objek pajak tidak kena pajak dalam PBB ditetapkan sebesar.. a. Rp.1.728.000,00 b. Rp.8.000.000,00 c. Rp.25.000.000,00 d. Rp.50.000.000,00
IPS
aisyahjannah184
Pertanyaan
nilai jual objek pajak tidak kena pajak dalam PBB ditetapkan sebesar..
a. Rp.1.728.000,00
b. Rp.8.000.000,00
c. Rp.25.000.000,00
d. Rp.50.000.000,00
a. Rp.1.728.000,00
b. Rp.8.000.000,00
c. Rp.25.000.000,00
d. Rp.50.000.000,00
1 Jawaban
-
1. Jawaban sakinah265
Tidak ada ukuran yang pasti mengenai NJOPTKP suatu daerah karena perbedaan penetapan oleh pemerintah setempat. Namun, umumnya nilai NJOPTKP ditetapkan sebesar 12.000.000
Namun sebagai tambahan, terdapat beberapa daerah yang memiliki nilai NJOPTKP senilai 8jt dan 10 jt
jadi, jawabannya yang (b) Rp.8.000.000,00