menyampaikan pendapat secara bebas artinya warga negara memiliki kebebasan dalam mengeluarkan pendapat pandangan kehendak dan pikirannya secara bebas tanpa
PPKn
clarisya1
Pertanyaan
menyampaikan pendapat secara bebas artinya warga negara memiliki kebebasan dalam mengeluarkan pendapat pandangan kehendak dan pikirannya secara bebas tanpa
2 Jawaban
-
1. Jawaban hadicahedan17
Tanpa adanya paksaan atau dorongan dari pihak manapun...
*semoga membantu ! -
2. Jawaban Novafitriana
tanpa ada paksaan dan dorongan dari pihak2 tertentu