IPS

Pertanyaan

tuliskan macam macam perantara dalam perdagangan

1 Jawaban

  • Perantara

    Merupakan penghubung antara pengusaha yang memberi kuasa di mana perantara ini yang akan melakukan perjanjian atau perikatan dengan pihak ketiga

          Jenis perantara:

    1.      Di dalam perusahaan

    Berdasarkan perjanjian perburuhan. Terdapat dalam pasal 1601 BW. Contoh: pelayan toko, kasir, manajer, pimpinan perusahaan, sales dan sebagainya.

    2.      Di luar perusahaan

    Berdasarkan perjanjian pemberian kuasa. Terdapat dalam pasal 1792-1819 BW. Contoh: makelar, komisioner, ekspeditur, agen

          Hubungan hukum

    1.      Perantara melalui perjanjian perburuhan

    §  Dasar hukum : pasal 1601 BW

    §  Kedudukan principal lebih tinggi dari perantara

    ·         Principal / majikan : pemberi perintah

    ·         Perantara : buruh yang diperintah

    §  Sifatnya tetap

    2.      Perantara melalui perjanjian pemberian kuasa

    §  Dasar hukum : pasal 1792-1819 BW

    §  Kedudukan principal sejajar dengan perantara

    ·         Untuk dan atas nama principal

    ·         Untuk kepentingan principal

    ·         Ada unsur perwalian

    §  Sifatnya tidak tetap

          Perjanjian pemberian kuasa

    §  Dasar hukum : pasal 1792-1819 BW

    §  Definisi pemberian kuasa (pasal 1792 BW)

    Pemberian kuasa adalah suatu perjanjian seseorang memberikan kuasanya kepada orang lain yang menerimanya untuk atas nama pemberi kuasa menyelenggarakan suatu kuasa.

    §  Penentuan upah (pasal 1794 BW)

    Perjanjian kuasa bersifat cuma-Cuma, kecuali diperjanjikan sebaliknya. Jika upah tidak ditentukan dengan tegas, maka tidak boleh lebih dari yang ditentukan pasal 411 BW.

          Jenis perjanjian pemberian kuasa (pasal 1705 BW)

    a.       Khusus : mengenai hanya satu kepentingan tertentu atau lebih

    b.      Umum : meliputi segala kepentingan si pemberi kuasa

          Bentuk perjanjian

    ·         Akta otentik

    ·         Akta di bawah tangan

    ·         Lisan

    ·         Surat

          Makelar

          Dasar hukum : pasal 62-73 KUHD

          Syarat makelar :

    §  Syarat formal

    a.       Harus seorang pengusaha (pasal 62 ayat (1) KUHD)

    ·         Dilakukan secara terang-terangan atau tidak melanggar hukum

    ·         Profesi sehari-hari atau terus-menerus

    ·         Orientasi untuk mencari keuntungan

    b.      Diangkat oleh presiden atau pejabat yang ditunjuk (pasal 62 ayat (1) KUHD)

    c.       Mengangkat sumpah di Pengadilan Negeri setempat (pasal 62 ayat (2)

    §  Syarat materiil

    a.       Ahli dalam bidangnya

    b.      Harus mengikuti ujian dan lulus dalam ujian tersebut

          Contoh makelar : broker, pialang saham

          Jenis  pengangkatan makelar (pasal 65 ayat (1) KUHD)

    a.       Umum

    Yaitu makelar yang diangkat untuk segala jenis mata usaha dagang

    b.      Khusus

    Yaitu makelar yang diangkat hanya untuk jenis mata usaha dagang tertentu sebagaimana disebutkan dengan jelas dalam akta pengangkatannya.

          Hubungan hukum Principal, Makelar, dan Pihak ketiga

    Keterangan:

    ·         Principal menunjuk makelar melalui suatu perjanjian pemberian kuasa. Dalam perjanjian tersebut akan ditentukan mengenai kekuasaan-kekuasaan makelar.

    ·         Makelar kemudian mengadakan hubungan hukum dengan pihak ketiga, di mana perbuatan hukum ini hanya sebagai pelaksana amanat dari pemberi kuasa.

Pertanyaan Lainnya