PPKn

Pertanyaan

Ketentuan² dalam UUD 1945 yang menegaskan bahwa sistem pemerintahan di Indonesia adalah sistem presidensial

1 Jawaban

  • Pasal 4 ayat 1 UUD 1945 --> Pemegang kekuasaan pemerintah yaitu Presiden RI

    Pasal 17 ayat 1 UUD 1945 --> Menteri Negara akan membantu Presiden

    Pasal 17 ayat 2 UUD 1945 --> Presiden berhak mengangkat dan memberhentikan menteri menteri

Pertanyaan Lainnya