Ketentuan² dalam UUD 1945 yang menegaskan bahwa sistem pemerintahan di Indonesia adalah sistem presidensial
PPKn
RfkAulyRhmh
Pertanyaan
Ketentuan² dalam UUD 1945 yang menegaskan bahwa sistem pemerintahan di Indonesia adalah sistem presidensial
1 Jawaban
-
1. Jawaban Anonyme
Pasal 4 ayat 1 UUD 1945 --> Pemegang kekuasaan pemerintah yaitu Presiden RI
Pasal 17 ayat 1 UUD 1945 --> Menteri Negara akan membantu Presiden
Pasal 17 ayat 2 UUD 1945 --> Presiden berhak mengangkat dan memberhentikan menteri menteri