Definisi pencemaran berdasarkan uu ri no.23 thn 1997
Biologi
Tazkiahayu76
Pertanyaan
Definisi pencemaran berdasarkan uu ri no.23 thn 1997
1 Jawaban
-
1. Jawaban Putriayu0706
Menurut UU No.23 Tahun 1997, polusi atau pencemaran adalah masuknya atau dimasukannya makhluk hidup, zat energi dan atau komponen lain kedalam lingkungan oleh kegiatan manusia sehingga kualitasnya turun sampai ketingkat tertentu yang menyebabkan lingkungan tidak dapat berfungsi sesuai dengan peruntukannya.