PPKn

Pertanyaan

sebut kan apa yang dimaksud daerah besar, daerah kecil, daerah istimewa serta apa yang dimaksud masyarakat hukum adat

1 Jawaban

  • kalau daerah istimewa yaitu dimana daerah itu berhaak mengatur dan mengurus rumh tangganya sendiri tetapi dengan mengingat hak asal usul aderah itu yng bersifat istimewa

    kalau daerah kecil yaitu daerah yg memiliki skala ukuran wilayah yg kecil dan penduduk yg kecil pula ... begitupun sebaliknya untuk daerah besarĀ 

    maaf klo kurang tepat

Pertanyaan Lainnya