jelaskan hukum memakan dideh! JELASKAN!
B. Indonesia
erliana3541
Pertanyaan
jelaskan hukum memakan dideh! JELASKAN!
2 Jawaban
-
1. Jawaban hannahamiqah
hukumnya haram karena itu barang najis
Marus adalah darah yang dibekukan dan di masyarakat Jawa dikenal dg sebutan Dideh. Terkait hal ini ulama sepakat bahwa darah itu najis dan haram dikonsumsi.
_______________
Mengkonsumsi darah itu bukan hal yang baru namun orang Arab dulu juga mengkonsumsinya, hanya saja namanya bukan Marus akan tetapi 'Ilhiz, oleh karena demikian Allah mengharamkan darah. -
2. Jawaban Arviana2508
haram karena najis
Marus ialah darah yang dibekukan dan di masyarakat Jawa dikenal dengan sebutan Dideh.