B. Indonesia

Pertanyaan

jelaskan hukum memakan dideh! JELASKAN!

2 Jawaban

  • hukumnya haram karena itu barang najis

    Marus adalah darah yang dibekukan dan di masyarakat Jawa dikenal dg sebutan Dideh. Terkait hal ini ulama sepakat bahwa darah itu najis dan haram dikonsumsi.


    _______________

    Mengkonsumsi darah itu bukan hal yang baru namun orang Arab dulu juga mengkonsumsinya, hanya saja namanya bukan Marus akan tetapi 'Ilhiz, oleh karena demikian Allah mengharamkan darah.
  • haram karena najis
    Marus ialah darah yang dibekukan dan di masyarakat Jawa dikenal dengan sebutan Dideh.

Pertanyaan Lainnya