berdasarkan peraturan direktur jenderal pajak nomor PER-32/P/2015 penghasilan tidak kena pajak (PTKP) untuk wajib pajak orang pribadi Rp. 54.000.000 pertahun a
IPS
liza223
Pertanyaan
berdasarkan peraturan direktur jenderal pajak nomor PER-32/P/2015 penghasilan tidak kena pajak (PTKP) untuk wajib pajak orang pribadi Rp. 54.000.000 pertahun atau setara dengan Rp. 4.500.000 perbulan. Pak budi belum menikah, punya penghasilan neto sebulan Rp. 7.000.000. Hitunglah pajak penghasilan yang harus dibayar pak budi setahun
1 Jawaban
-
1. Jawaban asoka5
jawabannya adalah 84.000.000-54.000.000=30.000.000
PPh=5%×30.000.000=1.500.000/tahun