IPS

Pertanyaan

Sebutkan 2 perbedaan pajak objektif dan pajak subjektif


Yg benar ya buat tugas

1 Jawaban

  • Pajak subjektif adalah pajak yang pengenaannya pertama-tama memperhatikan pribadi wajib pajak (subjek), kemudian menetapkan objek pajaknya. Keadaan pribadi wajib pajak (gaya pikulnya) sangat mempengaruhi besarnya jumlah pajak yang terutang.
    Contoh: PPh

    Pajak objektif adalah pajak yang pengenaannya pertarna-tama memperhatikan kepada objeknya, yaitu berupa benda, keadaan, perbuatan, peristiwa yang menyebabkan utang pajak, kemudian ditetapkan subjeknya, tanpa mempersoalkan apakah subjek tersebut bertempat tinggal di Indonesia atau tidak.
    Contoh:
    PPN dan PPn.BM, PBB

Pertanyaan Lainnya