Geografi

Pertanyaan

uu no 4 tahun 2009 merupakan peraturan perundang undangan yang membahas tentang

2 Jawaban

  • TENTANG. PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA
  • PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA UNDHNG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4 TAHUN 2009 TENTANG PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN HEPUBLIK INDONESIA, Menimbang : a, bahwa mineral dan batubara yang terkandung dala~m wilayah hukum pertambangan Indonesia merupakan kekayaan alam tak terbarukan sebagai karun.ia 'ruhan Yang Maha Esa yang mempunyai peranan penting dalam memenuhi hajat hidup orang banyak, karena itu pengelolaannya harus dikuasai oleh Negara untuk memberi nilai tambah secara nyata bagi perekonomian nasional dalam usaha mencapai kemakmuran dzn kesejahteraan rakyat secara berkeadilan; b. bahwa kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara yang merupakan kegiatan usaha pertambangan di luar panas bumi, minyak dan gas bumi serta air tanah mempunyai peranan penting dalam memberikan njlai tambah secara nyata kepada pertumbuhan ekonomi nasional dan pembangunan daerah secara berkelanjutarl; c. bahwa dengan mempertimbangkan perkembangan nasional maupun internasional, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1967 t.entang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pertambangan sudah tidak sesuai lagi sehingga dibutuhkan perubahan peraturan perundang-undangan di bidang pertambangan mineral dan batubara yang dapat mengelola dan mengusahakan potensi mineral dan batubara secara mandiri, andal, transparan, berdaya saing, efisien, dan benvawasan lingkungan, guna menjamin pembangunan nasional secara berkelanjutan

Pertanyaan Lainnya