PPKn

Pertanyaan

apa asas otonomi daerah

2 Jawaban

  •  asas – asas Otonomi Daerah 
    Asas Sentralisasi àWewenang dan kekuasaan untuk mengatur jalannya pemerintahan sepenuhnya dipegang dan dikendalikan oleh pemerintah pusat
    Asas Desentralisasi à Wewenang untuk mengatur urusan daerah dilimpahkan kepada daerah masing – masing
    Asas Dekonsentrasi à Pelimpahan wewenang dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah atau dari kepala daerah tingkat atas kepada kepala daerah di tingkat dibawahnya
    Asas Pembantuan à Pemberian tugas dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah , dimana tugas itu harus dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab terhadap si pemberi tugas
  • Asas-asas untuk menyelenggarakan Otda (pemerintahan daerah), pada dasarnya ada 4 (empat), yaitu :

    1. Sentralisasi yaitu sistem pemerintahan di mana segala kekuasaan dipusatkan di pemerintah pusat. 
    2. Desentralisasi yaitu penyerahan wewenang pemerintahan oleh pemerintah kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.

    3. Dekonsentrasi yaitu pelimpahan wewenang pemerintahan oleh pemerintah kepada gubernur sebagai wakil pemerintah dan/atau kepada instansi vertikal di wilayah tertentu.

    4. Tugas Pembantuan yaitu penugasan dari pemerintah kepada daerah dan/atau desa, dari pemerintah propinsi kepada kabupaten/kota dan/atau desa, dari pemerintah kabupaten/kota kepada desa untuk melaksanakan tugas tertentu.

Pertanyaan Lainnya