Pajak tidak langsung
IPS
azizahdwitahmi
Pertanyaan
Pajak tidak langsung
1 Jawaban
-
1. Jawaban monicacitrah24
Pajak tidak langsung adalah pajak yang dipungut kalau ada peristiwa, perbuatan tertentu dan pembayar pajak dapat melimpahkan beban pajaknya kepada pihak lain.
Contoh:
PPN dan PPn.BM, Bea Materai