PPKn

Pertanyaan

Sebutkan hak hak kekebalan perwakilan diplomatik

1 Jawaban

  • 1. Kekebalan terhadap pribadi pejabat diplomatik (hak imunitas)
    2. Kekebalan terhadap kantor perwakilan dan rumah kediaman (daerah ekstrateritorial). Bila ada penjahat atau pencari suaka masuk ke dalam kedutaan maka dapat diserahkan atas permintaan pemerintah kaena para diplomat tidak memiliki hak asylum, yaitu hak untuk memberi kesempatan kepada suatu negara dalam memberikan perlindungan kepada warga negara asing yang melarikan diri.3. Korespondensi diplomatik, yaitu kekebalan terhadap surat-menyurat, arsip, dokumen termasuk kantor dplomatik dan sebagainya (kebal dari pemeriksaan isinya).

Pertanyaan Lainnya