pajak pertambahan nilai adalah
IPS
agung863
Pertanyaan
pajak pertambahan nilai adalah
1 Jawaban
-
1. Jawaban piter17
Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah pajak yang dikenakan atas setiap pertambahan nilai dari barang atau jasa dalam peredarannya dari produsen ke konsumen. Dalam bahasa Inggris, PPN disebut Value Added Tax (VAT) atau Goods and Services Tax (GST).