PPKn

Pertanyaan

Selain Hukum Acara Perdata dan Hukum Acara Pidana seperti yang sudah disampaikan pada inisiasi 8, coba sebutkan hukum acara yang Anda ketahui yang terdapat dalam sistem hukum Indonesia!

1 Jawaban

  • Kategori soal : PKn - Hukum
    Kelas : X
    Pembahasan:


    Di indonesia telah terdapat hukum acara pidana sejak Pemerintah Kolonial Belanda yang termuat dalam Het Herziene Inlandsch Reglement (Staatblad Tahun 1941 Nomor 44) dihubungkan dengan Undang-Undang Nomor 1 Drt. Tahun 1951 (Lembaran Negara Tahun 1951 Nomor 9, Tambahan Lembaran Negara Nomor 81), serta semua peraturan pelaksanaannya dan ketentuan yang diatur dalam perundang-undangan lainnya mengenai hukum acara pidana, perlu dicabut diperbaharui karena tidak sesuai dengan cita-cita hukum nasional.


    pembaharuan Hukum Acara Pidana juga dilakukan pembaharuan dalam peradilan bagi pengadilan dalam lingkungan Peradilan Umum dan Makhamah Agung dengan cara mengatur hak dan kewajiban mereka dalam proses pidana sehingga dasar utama negara hukum dapat ditegakkan. 


    Dengan pembaharuan Hukum Acara Pidana maka Het Herziene Inlandsch Reglement (Staatblad Tahun 1941 Nomor 44) dihubungkan dengan Undang-Undang Nomor 1 Drt. Tahun 1951 (Lembaran Negara Tahun 1951 Nomor 9, Tambahan Lembaran Negara Nomor 81), serta semua peraturan pelaksanaannya dicabut dan diganti "Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)" yang mulai berlaku sejak tanggal 31 Desember 1981.


    Jadi contoh hukum acara pidana yan berlaku di Indonesia adalah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)

Pertanyaan Lainnya