PPKn

Pertanyaan

apa yang dimaksud penduduk menurut pasal 26 ayat (2) uud 1945 itu?

2 Jawaban

  • Menurut pasal 26 ayat (2) UUD 1945,-          Penduduk adalah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.-          Bukan Penduduk, adalah orang-orang asing yang tinggal dalam negara bersifat sementara sesuai dengan visa

  • Penduduk ~> warga negara Indonesia dan warga negara asing yang bertempat tinggal di Indonesia :)

Pertanyaan Lainnya