apa yang dimaksud penduduk menurut pasal 26 ayat (2) uud 1945 itu?
PPKn
bimaeko541
Pertanyaan
apa yang dimaksud penduduk menurut pasal 26 ayat (2) uud 1945 itu?
2 Jawaban
-
1. Jawaban nidafaiza
Menurut pasal 26 ayat (2) UUD 1945,- Penduduk adalah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.- Bukan Penduduk, adalah orang-orang asing yang tinggal dalam negara bersifat sementara sesuai dengan visa -
2. Jawaban Ayga
Penduduk ~> warga negara Indonesia dan warga negara asing yang bertempat tinggal di Indonesia :)