perbedaan pelaksaan reformasi di bidang hukum pada tahun 1998 dan saat sekarang ini
IPS
firdhaaahmdh
Pertanyaan
perbedaan pelaksaan reformasi di bidang hukum pada tahun 1998 dan saat sekarang ini
1 Jawaban
-
1. Jawaban Zefanya2102
The Asia Foundation pada tahun 2000, melakukan pendekatan dalam membaca bagaimana reformasi hukum seharusnya dilakukan dengan menjalankan agenda-agenda berikut: 1. Memperkuat lembaga-lembaga hukum dan administratif 2. Mempromosikan kesadaran yang lebih luasbagi masyarakat tentang reformasi hukum 3. Menggerakkan basis pendukung reformasi hukum, antara lain reformasi konstitusi, pemberdayaan hukum, melawan korupsi peradilan dan melawan korupsi ditingkat lokal. (Asia Foundation, Indonesia Legal Reform, Agustus 2000) Sedangkan arah pembangunan hukum versi pemerintah dijewantahkan dalam Propenas 1999-2004:
Mengembangkan budaya hukum di semua lapisan masyarakat untuk terciptanya kesadaran dan kepatuhan hukum dalam kerangka supremasi hukum dan tegaknya negara hukum. Menata sistem hukum nasional yang menyeluruh dan terpadu dengan mengakui dan menghormati hukum agama dan hukum adat serta memperbarui perundang-undangan warisan kolonial dan hukum nasional yang diskriminatif, termasuk ketidakadilan gender dan ketidaksesuaiannya dengan tuntutan reformasi melalui program legislasi.Menegakkan hukum secara konsisten untuk lebih menjamin kepastian hukum, keadilan dan kebenaran, supremasi hukum, serta menghargai hak asasi manusia (HAM). Melanjutkan ratifikasi konvensi internasional, terutama yang berkaitan dengan hak asasi manusia sesuai dengan kebutuhan dan kepentingan bangsa dalam bentuk undang-undang.Meningkatkan integritas moral dan keprofesionalan aparat penegak hukum, termasuk Kepolisian Negara Republik Indonesia, untuk menumbuhkan kepercayaan masyarakat dengan meningkatkan kesejahteraan, dukungan sarana dan prasarana hukum, pendidikan, serta pengawasan yang efektif. Mewujudkan lembaga peradilan yang mandiri dan bebas dari pengaruh penguasa dan pihak mana pun.Mengembangkan peraturan perundang-undangan yang mendukung kegiatan perekonomian dalam menghadapi era perdagangan bebas tanpa merugikan kepentingan nasional.Menyelenggarakan proses peradilan secara cepat, mudah, murah dan terbuka, serta bebas korupsi, kolusi, dan nepotisme dengan tetap menjunjung tinggi asas keadilan dan kebenaran.Meningkatkan pemahaman dan penyadaran, serta meningkatkan perlindungan, penghormatan, dan penegakan HAM dalam seluruh aspek kehidupan.Menyelesaikan berbagai proses peradilan terhadap pelanggaran hukum dan HAM yang belum ditangani secara tuntas.Dalam program rencana pembangunan jangka menengah 2004-2009 pemerintah menyusun rencana pembanguan hukum sebagai berikut:
Program Pembentukan Peraturan Perundang-undanganProgram Pemberdayaan Lembaga Peradilan dan Lembaga Penegak Hukum LainnyaProgram Penuntasan Kasus Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme, serta Pelanggaran Hak Asasi Manusia Program Peningkatan Kesadaran Hukum dan Pengembangan Budaya Hukum