Gubernur ,bupati, wali kota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggaraan pemerintah daerah berkedudukan sebagai
PPKn
Nurainikusmitasari
Pertanyaan
Gubernur ,bupati, wali kota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggaraan pemerintah daerah berkedudukan sebagai
2 Jawaban
-
1. Jawaban dyahsukmap25
kepala daerah
maaf kalo salah -
2. Jawaban nurul1085
kepala daerah......
maaf jika salah