kebijakan pemerintah pada bidang pendidikan dan latihan dalam menangani permasalahan ketenaga kerjaan dilakukan melalui..
IPS
sarahmuslimah06
Pertanyaan
kebijakan pemerintah pada bidang pendidikan dan latihan dalam menangani permasalahan ketenaga kerjaan dilakukan melalui..
1 Jawaban
-
1. Jawaban Maysarahnp
1. Kebijakan Bidang Pendidikan
Kebijakan di bidang pendidikan merupakan salah satu kebijakan yang paling strategis untuk meningkatkan produktivitas kerja dan mengatasi pengangguran. Kebijakan yang dilaksanakan oleh pemerintah adalah dengan mengadakan pendidikan dan latihan. Melalui pendidikan dan pelatihan diharapkan mampu melahirkan tenaga kerja-tenaga kerja terdidik yang berkualitas baik dari segi penguasaan ilmu pengetahuan, keterampilan, dan sikap yang dibutuhkan oleh dunia kerja.
Salah satu tujuan yang paling penting dari kebijakan di bidang pendidikan dan pelatihan adalah kemampuan angkatan kerja untuk meciptakan lapangan kerja sendiri dengan berwiraswasta. Dengan berwiraswasta seorang angkatan kerja tidak hanya bisa menciptakan lapangan kerja untuk dirinya sendiri tetapi juga untuk orang lain. Dengan demikian, angka penganguran dapat berkurang.
Upaya lain yang telah dilakukan pemerintah di bidang pendidikan dan pelatihan adalah sebagai berikut.
1. Mendirikan dan mengembangkan sekolah-sekolah kejuruan yang diharapkan mampu melahirkan kualitas lulusan yang diharapkan oleh dunia kerja.
2. Menyelenggarakan pelatihan untuk para pencari kerja. Penulis pernah menulis kasus Nirmala Bonet pada artikel tenaga kerja jasmani. Pelatihan-pelatihan yang diberikan kepada para pencari kerja terutama para TKI atau TKW yang akan bekerja di luar negeri, agar kasus yang menimpa Nirmala Bonet tidak terulang kembali.
3. Menyelenggarakan pelatihan manajerial di daerah-daerah, terutama daerah-daerah terpencil, agar memiliki kesejajaran dengan daerah-daerah lain dalam melakukan pembangunan.
4. Meningkatkan prasarana pelatihan untuk para pencari kerja dan para pegawai pengawas ketenagakerjaan.
2.Membuat Perundangan-undangan
Beberapa perundang-undangan telah digulirkan oleh pemerintah untuk memperbaiki masalah ketenagakerjaan di Indonesia, di antaranya sebagai berikut.
1. Undang-undang Nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan;
2. Undang-undang Nomor 21 tahun 1999 tentang diskriminasi dalam pekerjaan dan jabatan; dan
3. Undang-undang Nomor 20 tahun 1999 tentang usia minimum untuk diperbolehkan bekerja.
3.Kebijakan Perluasan Lapangan Kerja
Kebijakan yang dilakukan oleh pemerintah untuk memperluas lapangan pekerjaan terdiri dari dua cara, yaitu:
1. Kebijakan Langsung
Kebijakan langsung adalah kebijakan yang secara langsung dilakukan oleh pemerintah dengan menciptakan lapangan kerja baru, diantaranya dengan melakukan pengangkatan pegawai negeri.
2. Kebijakan Tidak LangsungĀ
Kebijakan tidak langsung dilakukan oleh pemerintah dengan cara mendorong pihak swasta untuk menciptakan lapangan kerja baru. Pemerintah menetapkan kebijakan fiskan dan moneter. Kebijakan fiskal merupakan kebijakan pemerintah untuk mengatur anggararan baik itu APBN maupun APBN.
Adapun tujuan utama dengan diterapkannya kebijakan fiskal adalah mendorong terciptanya lapangan kerja baru melalui berbagai proyek-proyek pembangunan pemerintah yang mampu menyerap lapangan pekerjaan. Beberapa contoh proyek tersebut antara lain pembangunan jalan raya, jembatan, bandara, pasar tradisional, dan lain-lain.
Sedangkan kebijakan moneter merupakan kebijakan yang mendasarkan pada pengelolaan jumlah uang beredar. Salah satu kebijakan moneter yang diterapkan oleh pemerintah adalah dengan memberikan kredit berbunga rendah. Dengan pemberian kredit tersebut diharapkan dapat mendorong sektor swasta untuk memperluas lapangan kerja, sehingga dapat mengurangi pengangguran.
4.Pemerataan Lapangan Kerja
Berbagai upaya yang lakukan oleh pemerintah untuk memperluas pemerataan lapangan kerja, di antaranya sebagai berikut.
1. Mendirikan industri atau pabrik-pabrik baru yang dapat menyerap tenaga kerja lebih banyak atau padat karya.
2. Mendorong bangkitnya usaha kecil dan menengah dengan memberikan kredit berbungan rendah.
3. Membuka lapangan kerja di pedesaan dengan tujuan untuk mencegah terjadinya arus urbanisasi.
4. Meningkatkan investasi sektor swasta baik dari para pengusaha asing maupun pengusaha dalam negeri.