memberhentikan presiden dan/atau wakil presiden karena suatu pelanggaran merupakan wewenang dari?
PPKn
crpcilc
Pertanyaan
memberhentikan presiden dan/atau wakil presiden karena suatu pelanggaran merupakan wewenang dari?
2 Jawaban
-
1. Jawaban sultan028
MPR (Majelis Permusyawaratan Rakyat) -
2. Jawaban kelvenjayakrist
MPR, karena memberhentikan presiden dan wapres adalah tugas dari MPR