Arti otonomi daerah dalam UU no.2 thn 2015 tentang Pemerintah Daerah
PPKn
hi3lahwitasy7ah
Pertanyaan
Arti otonomi daerah dalam UU no.2 thn 2015 tentang Pemerintah Daerah
1 Jawaban
-
1. Jawaban arina71
otonomi daerah adalah hak, wewenang dankewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan