PPKn

Pertanyaan

Arti otonomi daerah dalam UU no.2 thn 2015 tentang Pemerintah Daerah

1 Jawaban

  • otonomi daerah adalah hak, wewenang dankewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan

Pertanyaan Lainnya