jenis jenis norma dilihat dari segi kekuatan mengikatnya
Pertanyaan
1 Jawaban
-
1. Jawaban varlord
✎ Jawaban Pendek
Norma dibedakan menjadi lima apabila dilihat dari daya mengikatnya, antara lain:
⇨ Usage atau cara,
⇨ Folkways atau kebiasaan,
⇨ Mores atau tata kelakuan,
⇨ Custom atau adat,
⇨ Law atau hukum.
✎ Jawaban Panjang
Usage atau cara, merupakan norma yang daya ikatnya sangat lemah dan kalau dilanggar hukumannya hanya berupa cibiran atau celaan. Contohnya saat makan seseorang berdecak atau bunyi saat mengunyah, makan menggunakan tangan kiri dan lain lain.
Folkways atau kebiasaan, merupakan norma yang daya ikatnya juga lemah tapi lebih kuat dari norma usage. Adapun bentuk hukumannya adalah ditegur secara verbal, digunjingkan dan lain lain. Norma ini muncul sebagai bentuk kebiasaan yang terus menerus diulang sampai akhirnya dianggap sesuatu yang semestinya. Misalnya jika melewati orangtua harus permisi, jika bertemu tetua harus cium tangan dan sebagainya.
Mores atau tata kelakuan, merupakan norma yang daya ikatnya cukup kuat. Apabila dilanggar, sangsinya bisa berupa pengucilan bahkan dipermalukan depan umum. Norma ini berupa aturan lahir dari kepercayaan masyarkat dan diterima sebagai aturan yang melekat alam hidup. Contohnya melakukan perbuatan tidak senonoh bisa dihukum rajam, diarak keliling kampung untuk dipermalukan.
Custom atau adat, merupakan norma yang daya ikatnya kuat. Jika dilanggar, sangsinya sesuai dengan apa yang telah menjadi ketentuan pranata adat setempat. Norma ini lahir dari adat istiadat suatu tempat dan khusus berlaku di tempat tersebut. Contohnya jika seseorang mencuri maka akan dihukum dengan cara diikat kuat pada pohon ditengah desa dan ditonton bermai-ramai, ini berlaku di wilayah Flores.
Law atau hukum adalah norma yang daya ikatnya sangat kuat dan bisa dipaksakan. Adapun sangsi bagi pelanggar norma hukum adalah berdasar pada instrument instrument hukum yang telah dirumuskan pemerintah. Contohnya jika seseorang mencuri akan dihukum sesuai dengan ketentuan di KUHP atau Kitab Undang Undang Hukum Pidana. Apabila seseorang melakukan pencemaran nama baik maka akan dihukum sesuai ketentuan KUHAP atau Kitab Undang Undang Acara Perdata dan lain lain.